THAILAND

Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:30 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand menyetujui pemangkasan tarif cukai dan bea masuk atas kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mempromosikan produksi dan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah berharap penggunaan kendaraan bahan bakar minyak dapat menurun.

“Kabinet menyetujui tarif cukai baru untuk kendaraan bermotor, lebih rendah untuk kendaraan listrik dan lebih tinggi untuk bahan bakar minyak untuk mempromosikan produksi dan penggunaan EV,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Seperti dilansir bangkokpost.com, Thanakorn menyebut tarif cukai baru akan berlaku untuk 27 jenis kendaraan. Namun demikian, 6 kendaraan di antaranya akan segera diumumkan melalui surat kabar nasional, The Royal Gazette.

Kendaraan penumpang pickup yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan tarif cukai sebesar 10% hingga 31 Desember 2035. Berikutnya, kendaraan listrik dengan kapasitas 10 penumpang akan dikenakan pajak 2% hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan ramah lingkungan akan dikenakan cukai 14% hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, truk pickup double-cab yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan cukai 5%. Truk pickup bertenaga listrik akan dikenakan cukai 0% hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kendaraan berkapasitas 3.000cc akan dikenakan cukai 25-40% secara bertahap mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2029. Namun, kendaraan berkapasitas lebih tinggi dari 3000cc akan dikenakan cukai 50% mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menurunkan tarif bea masuk. Tarif bea masuk pada kendaraan listrik dengan harga tidak lebih dari THB2 juta atau Rp885,16 juta akan dipangkas dari 80% menjadi 40%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya