KURS PAJAK 16 SEPTEMBER-22 SEPTEMBER 2020

Duh, Rupiah Masih Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 09:21 WIB
Duh, Rupiah Masih Melemah

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih melemah terhadap sebagian besar mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.895. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang tercatat senilai Rp14.757 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi kurs pajak rupiah terhadap mata uang Negeri Kanguru untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.820,32 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.786,78 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ringgit Malaysia juga terpantau masih menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.580,17 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.559,50 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terharu mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.885,93 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.821,80 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa, euro masih melanjutkan penguatan dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sebesar Rp17.603,21. Nilai kurs pajak tersebut naik tajam dari posisi minggu lalu senilai Rp17.498, 67 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 September 2020—22 September 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.895,00 138,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.820,32 33,54
3 Dolar Kanada (CAD) 11.298,99 13,56
4 Kroner Denmark (DKK) 2.365,78 14,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.921,83 17,82
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.580,17 20,67
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.923,05 -14,93
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.644,65 -18,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,44 -448,87
10 Dolar Singapura (SGD) 10.885,93 64,13
11 Kroner Swedia (SEK) 1.696,50 5,09
12 Franc Swiss (CHF) 16.337,97 147,90
13 Yen Jepang (JPY) 14.036,53 137,76
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,18 0,09
15 Rupee India (INR) 202,55 0,76
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.674,08 367,02
17 Rupee Pakistan (PKR) 89,57 0,47
18 Peso Philipina (PHP) 306,68 2,85
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,05 36,61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,21 0,75
21 Bath Thailand (THB) 475,79 3,55
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.883,98 65,95
23 Euro Euro (EUR) 17.603,21 104,54
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.178,24 19,85
25 Won Korea (KRW) 12,56 0,12

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja