PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB
Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNnews)

PRAYA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Nusa Tenggara Barat menemukan ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Praya Sabrin Alam mengatakan setidaknya terdapat 1.400 kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB.

“Jumlah tersebut akumulasi dari tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat milik pemerintah,” katanya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sabrin menambahkan adanya kendaraan milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB tersebut disebabkan berbagai faktor. Pertama, kendaraan sudah dilelang pemerintah dan belum atau tidak di balik nama.

Kedua, kendaraan yang menunggak pajak sudah tidak layak pakai atau rusak berat. "Terlepas dari bagaimanapun kondisi kendaraan tersebut tetap menjadi kewajiban pemakai untuk dibayarkan pajaknya," tutur Sabrin.

Banyaknya kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, lanjutnya, turut memengaruhi penerimaan pajak kendaraan dari wilayah Lombok Tengah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan Bappenda perihal tunggakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah menggulirkan insentif PKB sejak April 2020 sampai dengan akhir Juli 2020. Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov NTB Untuk meringankan beban masyarakat dalam masa status siaga darurat bencana non alam Covid-19.

"Pemerintah terus menggenjot pemilik kendaraan untuk membayar pajak agar tidak hanya menggunakan fasilitas saja, tetapi juga kewajiban harus dilaksanakan seperti membayar pajak kendaraan," jelas Sabrin dilansir Realita Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M