PENERIMAAN NEGARA

Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:40 WIB
Duh, Penerimaan Perpajakan 2020 Diproyeksi Turun 9,1% dari Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini kembali berubah. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Outlook penerimaan perpajakan tahun ini menjadi Rp1.404,5 triliun atau kembali turun 4,08% dari yang tercantum pada dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.462,62 triliun. Nilai outlook itu juga tercatat turun 9,1% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan 2019 senilai Rp1.545,3 triliun.

"Penerimaan perpajakan dari Rp1.462,62 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Meski menyebut penurunan penerimaan perpajakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih belum memerinci perubahan penerimaan dari sisi pajak serta kepabeanan dan cukai.

Secara keseluruhan, outlook penerimaan negara akan dikoreksi kembali menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum dalam Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. belanja kembali meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun.

Menurut Sri Mulyani, peningkatan belanja negara itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, defisit anggaran juga meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif.

Sumber pendanaan itu antara lain sumber internal pemerintah seperti dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah untuk bidang kesehatan dan BLU, serta penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?