Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Eureka Putra dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan kinerja penerimaan pajak dari sektor pariwisata terkontraksi cukup dalam akibat pandemi Covid-19.
Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Eureka Putra mengatakan penerimaan sektor pariwisata sangat tertekan dengan adanya pandemi Covid-19. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp7,6 triliun atau terkontraksi 27%.
“Penerimaan pajak mulai turun pada Februari 2020, dengan seluruh sektor usaha pariwisata mengalami penurunan setoran pajak di atas 25%,” katanya dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).
Penerimaan pajak yang turun berasal dari hampir semua komponen pendukung kegiatan pariwisata seperti transportasi, akomodasi, dan jasa agen perjalanan. Satu-satunya sektor usaha yang masih tumbuh positif penerimaan pajaknya adalah segmen kebudayaan, hiburan, dan rekreasi.
Dia menuturkan pandemi Covid-19 telah menghentikan laju pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pariwisata dalam lima tahun terakhir. Otoritas mencatat setoran pajak sektor pariwisata konsisten tumbuh double digit sejak 2015 dengan pertumbuhan paling tinggi pada 2018 sebesar 23%.
Adapun realisasi setoran pajak sektor pariwisata pada 2019 mencapai Rp16,3 triliun. Kinerja tersebut ditopang penerimaan dari sektor jasa transportasi pariwisata serta akomodasi makan dan minum yang masing-masing tumbuh 48% dan 42%.
“Dari data itu saja bisa dilihat bahwa sektor ini menghadapi tantangan yang berat yang kemudian membuat penerimaan pajak terganggu," papar Eureka.
Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah memberikan akses luas bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengakses insentif pajak. Dia menyebutkan sebanyak 21 jenis bisnis yang berhubungan dengan pariwisata dapat memanfaatkan insentif, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP UMKM.
“Dengan Perpu 1/2020, pemerintah lebih pikirkan agar pelaku usaha dapat bertahan. Bila usaha benar-benar tutup maka bisa ajukan permohonan ke KPP agar angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi lebih 50% atau bahkan minta untuk tidak bayar sama sekali karena memang alami kerugian," imbuhnya. (kaw)