KABUPATEN SERANG

Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Duh, Kepatuhan Pajak Pengusaha Reklame Masih Rendah

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang masih mendapati banyak pengusaha reklame yang belum patuh membayar pajak reklame. Masih banyak pengusaha reklame yang tetap memasang reklame pada papan yang belum mendapatkan keterangan lunas.

Kepala Bidang‎ (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan secara aturan pengusaha reklame seharusnya membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum memasang reklame dari pengiklan.

"Kita mengimbau kepada para pengusaha atau vendor untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi, yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami," ujarnya, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hingga saat ini, Warnerry mengakui kepatuhan penyelenggara reklame dalam membayar pajak, baik dalam bentuk papan reklame maupun spanduk, masih rendah. Masih banyak papan reklame dan spanduk di sudut jalan yang belum terpasang stiker lunas.

Kata Warnerry, ada reklame dari sebanyak 160 vendor yang berhasil didata Bapenda Serang. Adapun target penerimaan pajak reklame pada 2020 mencapai Rp2,5 miliar.

Warnerry mengatakan hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha reklame yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang. Sejak digencarkannya tindakan penertiban reklame pada Februari lalu, menurut dia, seharusnya pengusaha reklame sudah mengetahui kewajiban pajak yang melekat atas kegiatan penyelenggaraan reklame.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Baik reklame kain, spanduk, stiker, dan lain sebagainya, semuanya memiliki kewajiban pajak. Mudah-mudahan hingga akhir tahun target bisa tercapai,” imbuhnya, seperti dilansir Metro Banten.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang pada 2020 mencapai Rp793,86 miliar. Dari total PAD tersebut, Rp427,63 miliar di antaranya akan dipenuhi melalui penerimaan pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara