PRANCIS

Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 November 2019 | 15:25 WIB
Duh, Insentif Pajak untuk CPO Dibatalkan

PRANCIS, DDTCNews—Parlemen Prancis membatalkan perpanjangan insentif pajak atas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (15/11/2019). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya protes terhadap rencana perpanjangan insentif itu pada hari sebelumnya.

Protes dilayangkan karena keputusan perpanjangan itu dianggap tidak melalui proses debat yang layak. Oleh karenanya, Greenpeace, organisasi lingkungan, mendesak pemerintah untuk melakukan pemungutan suara kedua dan disetujui oleh Perdana Menteri Edouard Philippe.

"Sangat mengejutkan jika pemerintah terus membela kepentingan perusahaan multinasional yang membahayakan iklim dan lingkungan,” ujar aktivis Greenpeace, Jumat (15/11/2019), seperti dilansir euronews.com.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam pemungutan suara kedua ini, 58 dari 60 anggota parlemen di Majelis Nasional menentang perpanjangan periode insentif pajak minyak kelapa sawit sampai 2026. Keputusan ini mengubah posisi amendemen anggaran 2020 yang disahkan oleh Majelis Rendah pada hari sebelumnya.

Adapun tahun lalu, parlemen Prancis mengecualikan minyak kelapa sawit dari daftar bahan bakar nabati (biofuel). Pengecualian itu membuat minyak kelapa sawit tidak lagi mendapatkan insentif pajak dan sontak memberikan pukulan besar pada Total, perusahaan raksasa minyak Prancis.

Pasalnya, Total telah menginvestasikan dana senilai Eu300 juta setara dengan Rp4,6 triliun untuk mengubah situs La Mede di Prancis Selatan dari kilang minyak mentah menjadi pabrik biofuel. Pabrik itu mulai memproduksi biofuel pada Juli 2019, dan menggunakan CPO sebagai bahan bakunya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Menanggapi pengecualian itu, anggota parlemen dari daerah kilang tersebut bersedia mensponsori amendemen untuk memasukkan kembali CPO ke dalam daftar biofuel. Merespons dukungan itu, Total mencoba mengajukan banding pada Dewan Konstitusi Prancis.

Akan tetapi pada Oktober lalu, Dewan Konstitusi Prancis justru menguatkan aturan yang mengecualikan CPO dari daftar biofuel. Selain itu, pengadilan juga menolak banding dari Total yang menyebut pengecualian CPO akan menimbulkan risiko bagi usahanya.

Di sisi lain, pada Kamis (14/11/2019), Majelis Rendah Perancis tanpa melalui perdebatan menyetujui amendemen yang menunda penghentian insentif atas CPO hingga 2026. Majelis mengatakan amendemen tersebut ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup untuk perusahaan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Amendemen ini bertujuan untuk memberikan periode transisi yang cukup bagi perusahaan Prancis untuk mempersiapkan penghapusan insentif pada minyak kelapa sawit dalam biofuel," demikian kutipan proposal yang diajukan majelis rendah, seperti dilansir france24.com

Akan tetapi, keputusan itu menghadapi protes tajam dari aktivis lingkungan. Sebab, berdasarkan hasil studi produksi minyak kelapa sawit mendorong deforestasi. Hal ini terlihat dari adanya penebangan dan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan di wilayah Asia Tenggaral.

Padahal, seperti dilansir news18.com, Total telah berjanji akan memproses tidak lebih dari 300.000 ton CPO yang bersertifikasi. Adapun sertifikasi itu dapat memastikan tidak adanya deforestasi serta akan menghasilkan emisi karbon 50% lebih rendah daripada bahan bakar fosil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP