PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Baru 11,05% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Kantongi HKI

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 15:08 WIB
Duh, Baru 11,05% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Kantongi HKI

Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam 'Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis', Senin (8/4/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum menjadi agenda prioritas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, asistensi dari pemangku kepentingan masih diperlukan dunia usaha. Agenda tersebut menjadi program penting bagi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan sepanjang periode 2016-2018, Bekraf telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Sebagian besar fasilitas diberikan kepada kelompok usaha mikro dan kecil.

“Fasilitas pemberian sosialisasi dan fasilitasi HKI dari Bekraf kepada Kemenkumham sudah dilakukan di 80 kota dalam 34 provinsi. Sebagian besar bantuan teknis dan finansial khususnya untuk skala ekonomi kecil dan mikro,” katanya, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Hasil kerja Bekraf dalam dua tahun tersebut dinilainya belum cukup. Pasalnya, jumlah pelaku usaha yang melek atas hak paten atau mereknya masih terbilang minim.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku usaha. Jumlah ini tergolong minim. Padahal, kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya menyentuh Rp1.105 triliun.

Triawan menekankan pentingnya HKI sebagai modal utama pelaku ekonomi kreatif. Aspek ini diperlukan agar mampu bersaing dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi.

"HKI merupakan inti dari ekonomi kreatif. Namun, banyak produk ekonomi kreatif yang diperdagangkan tanpa mengacu itu,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2020 | 16:03 WIB PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu

Rabu, 22 Mei 2019 | 16:05 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Selasa, 09 April 2019 | 15:07 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara