PMK 21/2020

Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 07:00 WIB
Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Ilustrasi tembakau. (foto: Istimewa)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha pabrik yang tergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.

Manfaat bergabung dalam kawasan industri hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Ketentuan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 16 Maret 2020.

Adapun pengusaha pabrik yang dimaksud dalam beleid itu adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa: perizinan berusaha dan penundaan pembayaran cukai,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.

Kemudahan perizinan diberikan bagi pengusaha pabrik di dalam satu kawasan industri hasil tembakau yang hendak melakukan perjanjian kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan.

Pengusaha pabrik juga dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai ketentuan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sementara itu, kemudahan untuk penundaan pembayaran cukai diberikan dengan ketentuan menggunakan jaminan bank dan jangka waktu penundaan ditetapkan selama 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Melalui beleid ini Menkeu juga menerapkan empat kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan industri hasil tembakau. Pertama, mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha Kawasan.

Kedua, menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik. Ketiga, mengemas BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai batangan oleh pengusaha pabrik

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Keempat, menghasilkan barang selain BKC dan/atau jasa penunjang industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pengusaha yang mengusahakan kawasan industri hasil tembakau juga dapat merangkap sebagai pengusaha pabrik.

Meski begitu, pengusaha kawasan yang ingin merangkap sebagai pengusaha pabrik harus terlebih dahulu memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha pabrik di kawasan industri hasil tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak