PMK 70/2022

Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 17:37 WIB
Dua Jenis Jasa Kesenian dan Hiburan Ini Tetap Kena PPN, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, terdapat 2 jenis jasa tertentu yang tidak termasuk ke dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan sehingga tetap dikenakan PPN.

Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

"Pertama, kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 70/2022, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kedua, penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Sementara itu, jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi tontonan film dalam bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

Kemudian, kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; serta olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Lalu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

Sebagai informasi, penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi