KABUPATEN MALANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Malang.

Dalam raperda tersebut, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar 0,04% hingga 0,222% tergantung pada fungsi lahan dan NJOP. Dalam perda yang saat ini berlaku, tarif PBB adalah sebesar 0,1% hingga 0,222%.

"Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2% hingga 5%, wajar-wajar saja," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Selain mengatur tentang PBB, Raperda PDRD juga mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif BPHTB telah ditetapkan sebesar 5%, sedangkan tarif PBJT secara umum adalah sebesar 5%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan spa dikenai tarif PBJT sebesar 50%. Adapun PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

"Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," ujar Didik seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan. Dengan begitu, raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?