KABUPATEN MAMUJU TENGAH

DPRD Sahkan 4 Rancangan Perda Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 10:03 WIB
DPRD Sahkan 4 Rancangan Perda Ini

TOPOYO, DDTCNews – DPRD Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi mengesahkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/8).

Keempat Ranperda yang disahkan antara lain mengenai rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pajak minerba bukan batuan, dan pajak air tanah.

“Meski ada beberapa kritikan dan masukan dari anggota dewan selama proses pembahasan materi Ranperda ini, namun masih dapat terselesaikan dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mamuju Tengah,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Ketua DPRD Mamuju Tengah Arsal Aras mengatakan DPRD sangat bersyukur atas berakhirnya seluruh rangkaian proses pembahasan materi 4 buah Ranperda serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Rapat Paripura tersebut dipimpin lansung oleh Arsal dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sainuddin Saelon, segenap anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Amin Jasa, Sekretaris Daerah Askary, dan seluruh kepala SKPD Kabupaten Mamuju Tengah.

Arsal menambahkan, hal ini menjadi bukti kesungguhan bersama untuk mengembangkan proses kemitraan demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah. “Kami berharap agar 4 buah Ranperda yang telah disahkan dapat segera disosialisasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sementara itu, seperti dilansir oleh rakyatsulbar.co, Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa mengatakan lahirnya 4 buah Ranperda ini harus dipedomani sebagaimana visi misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Dari perda tersebut diharapkan muncul ide perencanaan pembangunan yang terarah, akuntabel, serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan program kegiatan dengan baik.

"Akan ada upaya-upaya yang sinergi dalam pengelolaan Perda pajak yang sudah disahkan. Selain itu, berharap agar dapat dioptimalisasikan dan dapat dijadikan sebagai keuntungan pemerintah daerah,” pungkas Amin.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

BERITA PILIHAN