KOTA KENDARI

DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:36 WIB
DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

KENDARI, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai pajak reklame dapat dijadikan sebagai salah satu sektor penyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kedari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan para legislator ibukota Sulawesi Tenggara menilai sektor pajak reklame bisa semakin dimaksimalkan. Subhan mengungkapkan PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp10 miliar.

“Jumlah ini bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat menggenjot penerimaan dari sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD,” tuturnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Subhan mengungkapkan ketika DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan dinas ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.

“Dispenda Kota Kendari dapat mencontoh infrastruktur pajak reklame Kota Bandung untuk dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor ini dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kota Kendari telah memiliki perda tentang pajak dan retribusi daerah, namun untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam zonasultra.com, DPRD meminta agar aturan tersebut dibuat perda khusus untuk mendukung pelaksanaan.

“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” tutur Subhan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar