KABUPATEN GORONTALO UTARA

DPRD Dukung Kehadiran Kantor Pajak di Gorontalo Utara, Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:26 WIB
DPRD Dukung Kehadiran Kantor Pajak di Gorontalo Utara, Ini Alasannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

KWANDANG, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menilai sosialisasi terkait dengan perpajakan masih perlu dilakukan hingga pelosok desa.

Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail mengatakan banyak masyarakat yang belum paham urgensi dan kewajiban perpajakan. Untuk itu, ia berharap pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi hingga merambah ke seluruh pemerintah desa.

"Sosialisasi tentang pajak, tidak hanya di lingkungan perkantoran atau melibatkan aparatur pemerintahan daerah saja, tetapi perlu menjangkau hingga ke desa-desa, termasuk pelaku usaha," ujar Djafar dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Politikus PDI Perjuangan mengatakan keberadaan kantor pajak di daerah akan lebih memudahkan sinergi utamanya dalam hal sosialisasi. Dia menekankan apabila masyarakat dapat memahami pajak dengan baik maka dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Djafar mengutarakan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dia menyebut DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memberi dukungan atas hadirnya KP2KP di kabupaten Gorontalo Utara.

Ia berharap dengan berdirinya KP2KP di Kabupaten Gorontalo Utara dapat membuat sosialisasi tentang pajak lebih intensif. Selain itu, hadirnya KP2KP diharapkan dapat mempermudah pengurusan adminsitrasi terkait perpajakan karena rentang kendali pelayanan yang semakin dekat.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Djafar menambahkan akan melakukan kunjungan ke KP2KP Sulawesi Utara guna merealisasikan wacana keberadaan KP2KP di Gorontalo Utara. Dia menekankan DPRD Gorontalo utara sangat serius dalam mendukung penyebaran informasi perpajakan.

"Saat ini, warga kurang maksimal memahami pentingnya pajak serta kurang menjadi wajib pajak yang taat, mengingat jarak antara kantor KP2KP di Limboto-Kabupaten Gorontalo, itu cukup jauh dari kabupaten ini," ungkapnya, seperti dilansir gesuri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan