APBN 2020

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 13:35 WIB
DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI mengesahkan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menanyakan persetujuan pengesahan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Anggota DPR pun kompak menjawab, "Setuju."

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan realisasi pendapatan negara 2020 ditetapkan senilai Rp1.647,7 triliun atau 96,9% dari targetnya, Rp1.699,9 triliun. Di sisi lain, realisasi belanja negara tercatat senilai Rp2.595,4 triliun atau 94,7% dari target Rp2.739,1 triliun.

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2020 yang diperkirakan mencapai Rp1.039,2 triliun, realisasinya hanya mencapai sebesar Rp947,6 triliun. Sementara itu, realisasi pembiayaannya mencapai Rp1.193,2 triliun atau 114,8% dari proyeksi Rp1.039,2 triliun. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat sebesar Rp245,6 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurut Edhie, Banggar juga meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2020, termasuk tentang pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan APBN 2020 telah bekerja berat untuk mengatasi krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. APBN 2020 bahkan harus diubah 2 kali dan terus fleksibel untuk dapat merespons tantangan multidimensi yang dinamis.

Menurutnya, pelebaran defisit APBN di atas 3% menjadi langkah strategis pemerintah yang didesain untuk bisa secara efektif melindungi rakyat dan perekonomian.

"Pemerintah senantiasa menjaga komitmen tata kelola keuangan yang baik dan terus menindaklanjuti rekomendasi BPK dan rekomendasi DPR dalam rangka untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif, komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng