BANK INDONESIA

DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB
DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR sepakat untuk menyetujui Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat telah meminta persetujuan para anggota mengenai pemilihan Perry sebagai gubernur BI. Pimpinan DPR juga menyampaikan harapan agar Perry dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon gubernur BI, semoga dapat jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas dan amanah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara dalam laporannya menyatakan Perry menjadi calon tunggal gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perry juga telah melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI, kemarin.

Komisi XI DPR pun memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi menyetujui Perry sebagai gubernur BI periode 2023-2028. Jabatan Perry sebagai gubernur BI periode 2018-2023 akan berakhir pada Mei mendatang.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Perry menyampaikan 7 kebijakan yang akan dilaksanakan apabila terpilih kembali sebagai gubernur BI. Kebijakan tersebut yakni, pertama, memperkuat kebijakan dan kelembagaan BI sebagai implementasi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kedua, memperkuat bauran kebijakan BI untuk mendukung ketahanan perekonomian dari dampak gejolak global. Ketiga, mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekosistem keuangan digital.

Keempat, melaksanakan pendalaman pasar uang serta mengembangkan pembiayaan perekonomian yang berkelanjutan. Kelima, bersinergi dengan pemerintah dan mitra strategis hilirisasi untuk mendorong hilirisasi, serta ekonomi keuangan yang inklusif dan hijau.

Keenam, memperkuat kebijakan sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis untuk kerja sama dan hubungan internasional. Ketujuh, transformasi kelembagaan untuk menguatkan BI untuk makin profesional, memiliki tata kelola baik, serta menjunjung akuntabilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini