KEBIJAKAN MONETER

DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:53 WIB
DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret, Ini Kata BI

Ilustrasi. Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu akan mendorong pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. DP 0% untuk kendaraan bermotor berlaku 10 bulan, sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

"[Penurunan DP ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Perry mengatakan penurunan DP kendaraan bermotor tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Perry menjelaskan kebijakan penurunan DP itu juga mempertimbangkan perkembangan perekonomian terkini, baik global maupun domestik. Dia berharap relaksasi tersebut akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

Meski demikian, Perry memastikan pelonggaran tersebut tetap mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih terkendali di sektor otomotif. "Pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sebelumnya, BI menetapkan DP kredit kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi. DP 15% berlaku untuk kredit kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih pada kegiatan nonproduktif. Sementara pada kendaraan roda tiga/lebih yang produktif, tarif DP kreditnya hanya 10%.

Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misalnya, memberlakukan DP 0% dan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana merevisi aturan mengenai kredit kendaraan bermotor untuk mendukung efektivitas insentif PPnBM DTP. Relaksasi itu berupa penurunan ATMR kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP. Simak ‘Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT