PMK 12/2025

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Februari 2025 | 14.30 WIB
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“...perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 12/2025.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 12/2025, PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu. Sementara itu, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tergolong mewah.

Insentif PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Adapun PPN DTP diberikan sepanjang mobil atau bus listrik berbasis baterai memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PPnBM DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. PPnBM DTP diberikan sepanjang memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya ada surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari menteri perindustrian.

PMK 12/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Secara umum, PMK 12/2025 terdiri atas 6 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 12/2025.

BAB II JENIS INSENTIF

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur jenis insentif yang diberikan adalah PPN DTP dan PPnBM DTP. Pasal ini juga menerangkan jenis kendaraan yang mendapat insentif.

BAB III INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 3 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 7 – Pasal 13)

BAB IV INSENTIF PPnBM DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 16)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 17 – Pasal 21)

BAB V PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 22: Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN dan PPnBM DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENUTUP

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur PMK 12/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 12/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.