CHINA

Dorong Konsumsi, Pajak Kosmetik Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 21:02 WIB
Dorong Konsumsi, Pajak Kosmetik Dipangkas Ilustrasi: Strengthsensei.com

BEIJING. DDTCNews – Kementerian Keuangan China mengatakan akan memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk kosmetik guna merangsang tingkat konsumsi masyarakat dalam menggunakan komestik, serta untuk membantu menopang pertumbuhan ekonomi yang kian melambat.

Menteri Keuangan China Lou Jiwei mengatakan pemerintah akan mengurangi tarif pajak konsumsi atas produk komestik menjadi 15% dari tarif semula sebesar 30%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 1 Oktober 2016.

“Sebelumnya dikenakan pajak sebesar 30% untuk semua jenis produk kosmetik yang mahal. Namun, untuk tarif baru ini akan dipotong menjadi 15% dan akan ada pembebasan pajak bagi produk kosmetik non-mewah,” ucapnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kebijakan ini dinilai sesuai dengan tujuan China yang ingin mendorong produk dalam negeri yang lebih terjangkau untuk konsumen domestik. Sebelumnya, masyarakat China lebih memilih untuk membeli produk kosmetik mewah di luar negeri karena tarif pajak dalam negeri yang jauh lebih tinggi dibanding dengan negara lain.

Sementara itu, menurut salah seorang analis Jefferies Jessie Guo mengatakan pemangkasan tarif pajak ini bisa memberikan manfaat untuk merek kosmetik impor. Namun, penurunan tarif pajak ini tidak berdampak signifikan karena harga dalam negeri tetap akan lebih tinggi dibandingkan dengan pasar luar negeri.

“Beberapa merek kosmetik bisa mendapatkan sedikit keuntungan dari pemangkasan tarif pajak ini, karena akan membuat harga menjadi lebih kompetitif di pasar,” ujar Jefferies.

Tahun lalu, seperti dilansir dalam nikkei.com, Kementerian Keuangan telah memangkas pajak impor atas produk perawatan kulit sepatu sebagai upaya untuk mendorong reformasi struktural dalam mendorong konsumsi manufaktur dan ekspor yang mulai melesu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M