PENERIMAAN NEGARA

Dorong Kepatuhan, Sinergi 3 Ditjen Ini Bidik Penerimaan Rp50 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2019 | 16.39 WIB
Dorong Kepatuhan, Sinergi 3 Ditjen Ini Bidik Penerimaan Rp50 Triliun

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sinergi antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA) tidak hanya menyasar kepatuhan wajib pajak. Target setoran tambahan dipasang untuk menambah penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan menjelang pertengahan tahun ini, sinergi tiga unit eselon I itu telah menghasilkan penerimaan negara senilai Rp6,5 triliun. Adapun target penerimaan yang dipasang Kemenkeu untuk tahun ini senilai Rp50 triliun.

“Untuk yang tahun lalu saja sinergi antara DJP dan DJBC penerimaannya lebih dari Rp23 triliun. Ini akan terus dilakukan dan menyasar yang berada di luar kelas,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Mardiasmo menekankan aspek penerimaan bukanlah tujuan utama dari kerja sama ini. Kenaikan tingkat kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi tujuan utama dari sinergi tiga direktorat jenderal tersebut.

Adapun tujuan utama dari sinergi ini adalah menciptakan ketahanan fiskal dengan terjaminnya penerimaan negara baik dari perpajakan dan juga PNBP. Wajib pajak dan wajib bayar PNBP yang masih berseliweran di luar sistem menjadi sasaran utama sinergi program tersebut.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang tercatat dalam sistem dan terbukti patuh, pemerintah akan memberikan fasilitas dan kemudahan. Dengan demikian, melalui sinergi ini dapat meningkatkan basis pajak yang pada akhirnya mengerek naik tax rationasional.

“Tujuan utama adalah membuat wajib pajak menjadi patuh dengan begitu ketahanan fiskal negara akan semakin kuat. Intinya memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya baik perpajakan maupun pembayaran PNBP,” ungkapnya.

Salah satu sinergi yang dilakukan adalah joint analisis. Ini merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, untuk melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada 2018, kegiatan ini dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Kemudian, pada tahun ini ada perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.