STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Meningkatkan kepatuhan pajak merupakan salah satu tujuan utama otoritas pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak di antaranya dengan melalui pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Lantas apa itu CRM?

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Asian Development Bank (ADB) merangkum survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik.

Dalam survei yang dilakukan pada 2015 dan 2018 tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal.

Pendekatan CRM secara formal dalam survei tersebut terdiri dari empat aspek utama yaitu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT), proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Meski begitu, ADB memberikan catatan bahwa informasi yang diperoleh dalam survei tersebut bersifat satu arah, yakni dari pihak responden ke ISORA tanpa diketahui secara spesifik bagaimana praktik penerapan CRM tersebut.

Tabel berikut memaparkan hasil survei ISORA yang dilakukan terhadap otoritas pajak di Asia Pasifik. Jumlah negara yang terdapat dalam dua periode ini tidak sama lantaran terdapat negara yang tidak menjadi responden survei pada tahun tertentu.


Berdasarkan survei tersebut, Papua Nugini menjadi negara yang mengalami perubahan di tahun 2018 dengan telah menerapkan empat aspek dalam pendekatan CRM, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Sementara untuk negara seperti Myanmar, Filipina, Jepang, dan Kirgistan menjadi negara yang tidak menerapkan pendekatan CRM secara formal. Namun, hasil survei tersebut memang masih perlu untuk dikaji lebih dalam.

Sebagai contoh, otoritas pajak di Laos pada survei 2015 mengaku telah menerapkan pendekatan CRM. Namun, pada survei tahun 2018, Laos ternyata belum menerapkan pendekatan CRM dalam empat aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Topik mengenai CRM tersebut juga dibahas dalam laporan kuartalan Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR) DDTC. Silahkan unduh di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?