REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Dorong Industri Lokal, Tarif Impor Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:58 WIB
Dorong Industri Lokal, Tarif Impor Diturunkan

GUANGZHOU, DDTCNews - Meningkatkan geliat industri domestik tidak selalu dengan melakukan proteksionisme. Hal ini yang berlaku untuk industri perhiasan di Tiongkok.

Minim sumber daya untuk industri perhiasaan membuat otoritas Bea Cukai memangkas bea masuk atas 18 kategori perhiasan. Otoritas kemudian mereklasifikasi ke 18 item tersebut sebagai barang konsumsi sehari-hari.

"Ini adalah pertama kalinya China [telah memotong] tarif impor pada kategori perhiasan dalam beberapa tahun terakhir," kata Manajer Bursa Berlian Guangzhou, Liang Weizhang, Senin (11/6).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bukan hanya sekedar pemangkasan tarif. Dengan mengubah klasifikasi dari barang mewah menjadi kebutuhan sehari-hari akan membuka peluang perusahaan asing melakukan ekspasi di pasar Tiongkok.

"Perubahan ini memberi peluang bagi merek perhiasan asing untuk bergerak lebih jauh ke pasar China," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden dari Bursa Berlian Shenzhen, Julius Zheng menyatakan dengan kebijakan ini akan mendorong masuk bahan mentah ke pasar domestik. Dengan begitu secara langsung dan tidak langsung akan menggerakan industri pemolesan perhisaan domestik.

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

"Tarif yang relatif rendah untuk impor akan membuatnya lebih berharga untuk mengirim batu-baru perhisaan dan kemudian merakitnya di sini," kata Zheng.

Melalui pemangkasan tarif bea masuk ini juga diperkirakan akan mendorong impor perancang model perhiasan. Zheng menyatakan designer asal Italia amat populer di Tiongkok. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?