Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.
Dalam uji coba tersebut, pengawasan wajib pajak dilakukan dengan pola kerja tim yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.
"Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 KPP pada 8 Kanwil DJP di Jakarta yang dimulai sejak 7 Februari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Dalam pelaksanaannya, 1 tim beranggotakan 51 AR yang bertugas untuk mengawasi kurang lebih 6.091 wajib pajak strategis. Terdapat pula 45 AR yang melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksa.
Tim tersebut nantinya melakukan pengawasan yang meliputi pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).
PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian SPT, penerbitan STP, dan pembayaran angsuran pajak. Sementara itu, PKM menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan data prioritas pengawasan (DPP) dan penyelesaian atas SP2DK.
Menurut catatan Kemenkeu, hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim tergolong memuaskan. Realisasi penerimaan dari PKM tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%.
Kemenkeu mengeklaim capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (rig)