KEBIJAKAN PAJAK

DJP Uji Coba Pengawasan Wajib Pajak dengan Pola Kerja Tim

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:30 WIB
DJP Uji Coba Pengawasan Wajib Pajak dengan Pola Kerja Tim

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.

Dalam uji coba tersebut, pengawasan wajib pajak dilakukan dengan pola kerja tim yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

"Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 KPP pada 8 Kanwil DJP di Jakarta yang dimulai sejak 7 Februari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam pelaksanaannya, 1 tim beranggotakan 51 AR yang bertugas untuk mengawasi kurang lebih 6.091 wajib pajak strategis. Terdapat pula 45 AR yang melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksa.

Tim tersebut nantinya melakukan pengawasan yang meliputi pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian SPT, penerbitan STP, dan pembayaran angsuran pajak. Sementara itu, PKM menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan data prioritas pengawasan (DPP) dan penyelesaian atas SP2DK.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menurut catatan Kemenkeu, hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim tergolong memuaskan. Realisasi penerimaan dari PKM tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%.

Kemenkeu mengeklaim capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini