Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima ratusan pengaduan masyarakat sepanjang tahun lalu. Mayoritas pengaduan masyarakat yang diterima otoritas pajak terkait dengan pelanggaran peraturan kedinasan.
DJP menyebutkan otoritas pajak menerima sebanyak 172 pengaduan dari masyarakat. Jumlah tersebut terpantau turun dibandingkan dengan jumlah pengaduan yang diterima DJP pada 2019 sebanyak 183 pengaduan.
"Pada 2020, jumlah pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kedinasan meningkat dari tahun sebelumnya dan menjadi jenis pelanggaran terbanyak," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Minggu (7/11/2021).
Sepanjang tahun lalu, pengaduan atas pelanggaran peraturan kedinasan mencapai 54 pengaduan. Setelah itu, pengaduan dengan klasifikasi meminta dan/atau menerima uang, barang dan fasilitas lainnya, menjadi pengaduan terbanyak kedua sejumlah 37 pengaduan.
Selanjutnya, terdapat 12 pengaduan dengan klasifikasi pelanggaran peraturan terkait dengan jam kerja. Kemudian, jumlah pengaduan tentang penyalahgunaan data elektronik mencapai sebanyak 4 pengaduan.
Jumlah yang sama juga berlaku untuk pengaduan tentang pelayanan internal DJP yaitu sebanyak 4 pengaduan. Kemudian, pengaduan terkait dengan klasifikasi pelayanan eksternal DJP mencapai sebanyak 3 pengaduan.
Setelah itu, pengaduan atas penyalahgunaan keuangan kantor dan fasilitas kedinasan mencapai 2 pengaduan. Lalym, pelanggaran peraturan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah tercatat sebanyak 2 pengaduan.
Total pengaduan yang masuk sepanjang tahun lalu itu belum sepenuhnya diselesaikan DJP. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 140 pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh otoritas pajak.
"Pada 2020, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelesaikan sebanyak 140 dari 172 pengaduan yang masuk," sebut DJP. (rig)