KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 10:00 WIB
DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Metro yang beralamat di Kota Metro, Lampung pada 11 Februari 2024.

Sebanyak 3 tersangka yang diserahkan kepada Kejari antara lain tersangka SFK selaku Direktur CV KTP, tersangka A, dan tersangka K. Tindak pidana tersebut terjadi di Kota Metro yang merupakan tempat terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi yang disita dari tersangka dan pihak lainnya,” sebut kanwil dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Kanwil menyebut penyidikan telah sampai dalam penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampun.

Terhadap tersangka SFK dilakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Jo. Pasal 43 Ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, tersangka A dan tersangka K disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Adapun kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara dari ketiga tersangka tersebut ditaksir mencapai Rp130,48 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yangterutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka diberikan kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut.

Atas kerugian pada pendapatan negara yang timbul, tersangka telah membayar berikut sanksi berupa denda total sebesar Rp521,92 juta.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Kanwil berharap masyarakat di wilayah Bengkulu dan Lampung menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil juga menegaskan akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS