Tampilan depan laman efin.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan melalui laman efin.pajak.go.id, wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition.
"Itu baru. Pelayanan untuk memudahkan wajib pajak. [Laman itu digunakan] untuk mendapatkan EFIN dengan pengenalan wajah," ujar Neilmaldrin, Senin (23/3/2021).
Untuk memanfaatkan efin.pajak.go.id, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN. Setelah itu, wajib pajak juga perlu memberikan akses terhadap kamera guna menjalankan face recognition.
"Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP," bunyi informasi pada bagian disclaimer laman efin.pajak.go.id.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online.
Berdasarkan pada penggunaanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yakni EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN untuk wajib pajak badan. Simak Kamus Pajak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’. (kaw)