ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:30 WIB
DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Tutorial yang dirilis DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis tutorial ringkas bagi wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi.

NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang sudah berlaku sejak Juli 2022 lalu dan bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas. Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan bertahap di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Nantinya, layanan yang mensyaratkan NPWP seperti perbankan bisa diakses dengan NIK.

Selain itu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya juga diterapkan pada administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Namun, perlu dicatat juga bahwa NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah tata cara akses layanan DJP Online menggunakan NIK:

1. Login situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jangan lupa juga masukkan kode keamanan mengikuti tulisan berwarna biru pada gambar yang muncul di samping kiri.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis data yang anda perbaru termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (nomor HP dan email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

"Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini," tulis DJP dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.


5. Khusus bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional


Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan Data ditemukan dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.


"Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200," tulis DJP kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan