REFORMASI PAJAK

DJP Rampungkan Aplikasi TAM, Data Prepopulated Bakal Banyak Dipakai

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 13:37 WIB
DJP Rampungkan Aplikasi TAM, Data Prepopulated Bakal Banyak Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengembangkan aplikasi taxpayer account management.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan taxpayer account management akan mempermudah wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Menurutnya, layanan ini juga bakal banyak menggunakan fitur data prepopulated.

"Secara prinsip kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak atau taxpayer account, yang dibangun dalam coretax yang sedang kita bangun saat ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Suryo mengatakan fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, data prepopulated dapat berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Menurutnya, fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada data yang keliru.

"Kalau memang belum sesuai, silakan ditambahkan hal-hal yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan para pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan