PENEGAKAN HUKUM

DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 16:04 WIB
DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan akan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan TPPU. Selain itu, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya dalam jawabannya kepada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.

Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.

Kebijakan, strategi, dan rencana kerja diharapkan terlaksana secara harmonis dan sinkron. Dengan demikian, akan dihasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun negara.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.

Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan PPATK. Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

Selain itu, ujar Eka, dukungan juga sangat dibutuhkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor