PMK 112/2022

DJP Pastikan Wajib Pajak Nonefektif Masih Bisa Pakai NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:00 WIB
DJP Pastikan Wajib Pajak Nonefektif Masih Bisa Pakai NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya berstatus nonefektif (NE) masih bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya, tentu saja status NPWP perlu diaktivasi kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak ber-NPWP nonefektif perlu mengajukan permohonan aktivasi NPWP kembali jika ingin memanfaatkan NIK saat mengakses layanan pajak.

"Untuk wajib pajak nonefektif dan ingin diaktifkan kembali, dapat langsung ke KPP terdaftar untuk minta diaktifkan," ujar Neilmaldrin, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Setelah diaktifkan, wajib pajak dapat mencoba melakukan login DJP Online menggunakan NIK. Bila gagal, wajib pajak masih harus melakukan login menggunakan NPWP 15 digit.

"Paling tidak 19 juta wajib pajak sudah dipadankan datanya dengan Dukcapil sehingga NIK-nya bisa digunakan sebagai NPWP," ujar Neilmaldrin.

Wajib pajak yang gagal melakukan login menggunakan NIK perlu memutakhirkan data dengan cara memasukkan NIK yang sesuai, melakukan validasi, lalu melakukan perubahan profil.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Setelah proses tersebut, wajib pajak sudah bisa menggunakan NIK untuk mengakses DJP Online.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak