KEBIJAKAN FISKAL

DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:51 WIB
DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pemajakan atas transaksi digital merupakan langkah yang sangat penting untuk segera diimplementasikan, terutama dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19," katanya dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

John melanjutkan pajak merupakan instrumen pemerintah untuk membagi beban kepada seluruh aktor dalam perekonomian. Sektor usaha yang terdampak diberikan fasilitas fiskal, sedangkan yang untung berkontribusi lebih dengan membayar pajak.

Untuk itu, pajak atas entitas digital sudah relevan untuk dilakukan saat ini. Adapun instrumen pajak ekonomi digital yang ditawarkan dalam Perpu No.1/2020 dibagi dalam tiga opsi, yaitu pungutan PPN, PPh dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

“Kita perlu dana yang cukup untuk program stimulus, jadi sangat wajar sharing the pain diterapkan dengan instrumen pajak. Hasil dari pungutan tersebut kemudian disalurkan untuk kelompok terdampak,” tutur John.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dalam Perpu 1/2020, pelaku usaha luar negeri maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN atas setiap transaksi elektronik yang selama ini belum dipungut beban PPN.

Objek yang menjadi pungutan PPN adalah pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.

Kemudian, subjek PPh atas transaksi elektronik antara lain perdagangan luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE luar negeri. Objek pajak atas pungutan PPh adalah penghasilan dari kegiatan PMSE di Indonesia.

Lalu opsi memungut pajak transaksi elektronik (PTE). Subjek pajak dari jenis pajak baru itu serupa dengan subjek PPh. Namun yang menjadi pembeda adalah objek pajak PTE adalah transaksi penjualan barang atau jasa kegiatan PMSE di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 08:37 WIB

Memang sebaiknya segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa segera dirasakan. Ini juga dapat mendongkrak penerimaan pajak Indonesia secara cepat, khususnya untuk mengatasi lesunya penerimaan saat ini dan beberapa waktu ke depan akibat pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA