PMK 48/2020

DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 17:26 WIB
DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) optimistis rencana kebijakan memungut PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak akan berujung sengketa dengan pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan pajak tidak langsung seperti PPN lebih minim potensi sengketa ketika diterapkan kepada transaksi ekonomi digital.

“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik,” katanya di Jakarta, Senin (18/5/2020). Simak artikel 'Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN'.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Hestu menjelaskan DJP telah belajar banyak atas pungutan PPN terhadap transaksi digital di banyak negara. Negara anggota OECD dan beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan kebijakan serupa menjadi dasar DJP dalam menyusun kebijakan PPN PMSE.

Rujukan DJP menerapkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi OECD untuk memungut pajak tidak langsung seperti PPN. Tak hanya itu, kebijakan itu juga dapat menjadi pintu masuk untuk memungut pajak penghasilan atas entitas ekonomi digital ke depannya.

“Mengacu kepada banyak negara yang sudah menerapkan seperti negara-negara OECD atau tetangga kita seperti Australia, Singapura dan Malaysia itu semuanya berjalan dengan baik,” tutur Hestu.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Seperti diketahui, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN mulai 1 Juli 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang/jasa digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024