ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:25 WIB
DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penambahan perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data dengan DJP. Namun, dia masih enggan menyebutkan entitas BUMN yang akan menjalin kerja sama dengan DJP.

"Tahun ini [akan] ada penambahan [BUMN yang menjalin kerja sama dengan DJP],” katanya Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun kerja sama yang dijalin adalah integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Dari kelima entitas bisnis tersebut baru dua yang ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT PPh masa, yakni Pertamina dan PLN.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebelumnya, DJP mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh’.

Iwan menuturkan kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya berlaku untuk entitas bisnis milik negara. Swasta juga juga mulai di jajaki DJP untuk melakukan integrasi data perpajakan dalam rangka simplifikasi pelayanan dan kepastian hukum.

"Swasta sudah ada beberapa melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:02 WIB

JANGAN BUMN SAZALAH ..MEMANG SEHARUS SUDAH TERINTEGRASI LEMBAGA DAN INTANSI PEMERINTAH... MASUK BANK DATA YANG DAPAT DIAKSES OLEH KPP .. .. SELURUH INDONESIA..TANPA ADA PROTOKOL YG MENYULITKAN PETUGAS PENELITI ..DAN PEMERIKSA PAJAK.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024