ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama dengan NPWP Fisik

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 12 November 2022 | 16.00 WIB
DJP Ingatkan NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama dengan NPWP Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir jika belum menerima kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) fisik dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kartu NPWP elektronik sebagai penggantinya. Hal ini dikarenakan kartu NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik.

“Kartu NPWP elektronik dapat digunakan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP,” tulis DJP, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Pemberian kartu fisik NPWP kepada wajib pajak merupakan wewenang dari KPP terdaftar. Oleh karena itu, jika kartu NPWP fisik belum diterima maka wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pada KPP terdaftar. Kontak KPP terdaftar dapat diihat melalui website pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan datang langsung ke KPP terdekat. DJP menjelaskan permohonan cetak ulang dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Permintaan Kembali berikut ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali dan terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan,

“Dokumen pendukung, yaitu dokumen yang sama dengan persyaratan pendaftaran NPWP,” jelas DJP.

Kendati demikian, DJP menambahkan, dalam hal wajib pajak membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat maka diperbolehkan untuk melakukan cetak NPWP elektronik menjadi kartu fisik secara mandiri.

“Apabila membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat, silakan untuk cetak atau print secara mandiri, ya,” tambah DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.