HARI PAJAK 14 JULI

DJP Gelar Bedah Buku Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Juli 2020 | 17:33 WIB
DJP Gelar Bedah Buku Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 14 Juli, Ditjen Pajak (DJP) menggelar acara bedah buku pada awal pekan depan.

Buku yang akan dibedah berjudul “Biarkan Zakat dan Pajak Berbeda”. Buku yang ditulis oleh Eko Novianto ini mencoba memberi gagasan tentang perbedaan zakat dan pajak sekaligus memberi jalan keluar atas polemik antar keduanya

“Sebuah buku yang mencoba memberi gagasan tentang perbedaan zakat dan pajak yang memberikan jalan keluar bahwa tujuan utama keduanya adalah kesejahteraan masyarakat,” demikian informasi yang diunggah DJP dalam Instagram, seperti dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Berbeda dengan bedah buku biasanya yang diadakan secara tatap muka langsung, kali ini, acara diadakan melalui aplikasi Zoom dengan Zoom ID 999.009.9091. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Senin, 6 Juli 2020 mulai pukul 09.00 WIB.

Sang penulis akan hadir langsung dalam acara ini. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti acara yang ini bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui link s.id/bedahbukudjp1. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum.

Kuota peserta yang dapat mengikuti agenda ini bersifat terbatas. Jika Anda terlambat mendaftar (karena kuota penuh). DJP berencana akan mengadakan bedah buku seri II. Selain itu, panitia akan menyediakan e-Certificate bagi peserta bedah buku.

Baca Juga:
DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

“Akan ada e-Certificate bagi peserta! Dan ingat, kuota terbatas! Segera daftar ya!” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:35 WIB TAJUK PAJAK

Hari Pajak, Momentum untuk Mendengar Wajib Pajak

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:01 WIB HARI PAJAK 2023

Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan