Pekerja mengangkat parcel pesanan pembeli di salah satu toko parcel di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/12/2023). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, sejumlah usaha parcel musiman bermunculan di wilayah itu dan setiap parcel dijual mulai dari seharga Rp150 ribu hingga Rp3 juta per unitnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.
DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diimbau tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Natal kepada pegawai DJP.
"Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi ilegal atau suap," bunyi pamflet yang diunggah akun X @DitjenPajakRI, Kamis (21/12/2023).
DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Natal menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Menurut DJP, tidak memberikan gratifikasi ilegal kepada pegawai juga menjadi bentuk dukungan untuk menjadikan DJP sebagai institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan.
Dalam unggahannya, DJP juga turut menuliskan alamat email [email protected] dan [email protected] sebagai sarana masyarakat menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)