DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB
DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Pekerja mengangkat parcel pesanan pembeli di salah satu toko parcel di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/12/2023). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, sejumlah usaha parcel musiman bermunculan di wilayah itu dan setiap parcel dijual mulai dari seharga Rp150 ribu hingga Rp3 juta per unitnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai termasuk dalam gratifikasi. Masyarakat pun diimbau tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Natal kepada pegawai DJP.

"Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi ilegal atau suap," bunyi pamflet yang diunggah akun X @DitjenPajakRI, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Natal menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Menurut DJP, tidak memberikan gratifikasi ilegal kepada pegawai juga menjadi bentuk dukungan untuk menjadikan DJP sebagai institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan.

Dalam unggahannya, DJP juga turut menuliskan alamat email [email protected] dan [email protected] sebagai sarana masyarakat menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Di sisi lain, Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini