INSENTIF PAJAK

DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:52 WIB
DJP Beri Insentif Pajak, Sektor Usaha Ini Dapat Paling Banyak

Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jumlah penerima manfaat insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 masih didominasi dari sektor perdagangan dan sektor manufaktur.

"Kebanyakan dari sektor perdagangan dan manufaktur, paling banyak di dua sektor usaha itu memang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/7/2020).

Jika dilihat dari jenis insentif, fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh pasal 21 DTP paling banyak dimanfaatkan wajib pajak ketimbang insentif lain yang ditawarkan.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Secara lebih rinci, surat permohonan insentif dari pengusaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (wajib pajak dengan KLU 46100) menjadi yang paling banyak disetujui DJP. Jumlahnya mencapai 13.133 surat.

Di posisi kedua, jumlah permohonan dari pengusaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (wajib pajak dengan KLU 46900) yang disetujui DJP mencapai sebanyak 7.682 surat.

Untuk jumlah permohonan pengusaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (wajib pajak dengan KLU 46599), DJP menyetujui sebanyak 4.465 surat.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Selain itu, DJP menyetujui 3.808 surat dari pengusaha perdagangan eceran berbagai macam barang seperti makanan, minuman, atau tembakau di supermarket/minimarket (wajib pajak dengan KLU 47111).

Yoga menambahkan DJP terus berupaya mensosialisasikan insentif pada PMK No. 44/2020 untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam rangka membantu menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah pandemi.

“Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah,” tutur Yoga.

Untuk diketahui, terdapat lima insentif yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020 yaitu fasilitas PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25