PERATURAN PAJAK

DJP Beberkan Mekanisme Pengawasan atas SKB PPN Mesin dan Peralatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 11:30 WIB
DJP Beberkan Mekanisme Pengawasan atas SKB PPN Mesin dan Peralatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perolehan barang kena pajak (BKP) strategis, khususnya mesin dan/atau peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), akan tetap diawasi oleh otoritas pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan BKP tidak sesuai dengan tujuan semula sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.03/2021.

“Jika dalam rentang waktu berlakunya SKB [Surat Keterangan Bebas] syaratnya tidak terpenuhi maka akan ada PPN terutang yang kurang bayar dan mulai terutang 1 bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik digunakan bukan untuk tujuan semula,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Mario menjelaskan DJP akan menempuh beberapa langkah pengawasan setelah dilakukan penerbitan SKB. Pertama, melakukan kunjungan lapangan untuk melihat apakah mesin tersebut telah sesuai dengan uraian ringkas yang telah dilampirkan saat permohonan atau tidak.

Kedua, memasang stiker dengan tulisan mesin tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. Namun, pemindahtanganan diperbolehkan jika dilakukan antar kantor pusat dan kantor cabang.

Ketiga, jika ditemukan penggunaan mesin dan/atau peralatan tidak sesuai tujuan semula maka akan dilakukan pembatalan SKB.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pembatalan SKB dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain pelaksanaan impor terjadi terlebih dahulu sebelum tanggal yang tertera dalam SKB; terdapat selisih antara rencana kebutuhan impor dan perolehan (RKIP) dengan jumlah dalam SKB.

Kemudian, penyerahaan mesin dan/atau peralatan dilakukan bukan kepada pemilik proyek yang memiliki SKB. Simak 'Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor'

Apabila setelah dilakukan identifikasi terdapat sebagian mesin yang tidak memenuhi syarat, lanjut Mario, DJP akan memberikan imbauan. Jika seluruh mesin dan/atau peralatan tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pembatalan SKB. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai