PELAPORAN PAJAK

DJP: 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 1,63 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 18:00 WIB
DJP: 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 1,63 Persen

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 5,4 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan tersebut dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"Sampai hari ini, growth [penyampaian SPT Tahunan] total 1,63% dibandingkan dengan tahun lalu," katanya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Dwi menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan tersebut berasal dari 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan.

Dia menjelaskan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Namun, DJP tetap menerima SPT yang disampaikan secara manual. Sejauh, terdapat 104.649 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.

"Ini sebenarnya kan wajib pajak dari seluruh Indonesia. Mungkin ada teman-teman kita masih ada yang lebih enak [menyampaikan SPT Tahunan secara] manual atau kertas," ujarnya.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25