KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:30 WIB
DJBC Sudah Terima 145 Pemberitahuan Impor Barang Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemberitahuan barang impor tidak berwujud, seperti software, dengan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan otoritas telah menyiapkan sistem untuk menerima PIB digital sejak 17 April 2023. Menurutnya, sejumlah importir tercatat mulai menyampaikan PIB digital.

"Sampai 13 Juni kemarin, kami sudah menerima pemberitahuan sebanyak 145 PIB. Tentunya ini akan terus bertambah," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Chotibul menuturkan PMK 190/2022 turut mengatur impor barang tidak berwujud, seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang.

Ketentuan lain terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Penyelesaian kewajiban pabean barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan memakai PIB. Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Penyampaian PIB Paling Lambat 30 Hari

Penyampaian PIB tidak berwujud dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Pada PIB tidak berwujud harus dicantumkan minimal 16 data yang meliputi kantor pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data importir, data PPJK, invoice, transaksi, valuta, NDPBM, FOB, dan nilai CIF.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kemudian, pos tarif dan uraian barang, negara asal, serta jenis pungutan yang mencakup bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh. Untuk data-data lainnya seperti penimbunan, pengangkutan, hingga gudang penimbunan tidak perlu diisi.

Ketentuan dalam PMK 190/2022 sebetulnya mulai berlaku pada 14 Januari 2023. Meski demikian, penyampaian PIB barang digital baru dimulai setelah formulir dan sistemnya tersedia.

"Kami menyampaikan terima kasih. Ini adalah bentuk kepatuhan Bapak-Ibu terhadap regulasi yang diatur dalam UU Kepabeanan," ujar Chotibul. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan