PAJAK PENGHASILAN

Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:45 WIB
Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh), atas dividen yang diinvestasikan tidak boleh dicairkan selama masa penahanan (holding period).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengingatkan adanya masa penahanan (holding period) atas dividen yang diinvestasikan, yakni minimal 3 tahun pajak

“Jangka waktu atau holding period untuk investasi paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasi itu tidak boleh dicairkan. Hanya boleh dialihkan dalam bentuk investasi lain [yang ada dalam PMK 18/2021],” ujarnya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Ketentuan mengenai holding period dan pengalihan investasi itu diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), investasi tidak dapat dialihkan, kecuali dalam bentuk investasi yang diatur pada Pasal 35. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai batas waktu investasi atas dividen. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.

Dian memberi contoh jika diterima wajib pajak orang pribadi pada Juni 2022, dividen harus diinvestasikan paling lambat Maret 2023 untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Skema yang sama berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari luar negeri.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sebagai informasi kembali, syarat investasi berlaku untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dividen tersebut tetap wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penerimaan dividen ini dicatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya