PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 15:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Teknis Pelaporan PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) resmi dipangkas dari 1% menjadi 0,5% melalui terbitnya PP No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Bukan hanya menggeliatkan ekonomi, perluasan basis pajak diharapkan dapat ditingkatkan melalui beleid ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. Menurutnya dengan revisi aturan PPh Final dapat meningkatkan basis pajak sektor UMKM.

Dia menyebutkan jumlah wajib pajak yang membayar PPh final 1% pada 2017 sebanyak 1,5 juta wajib pajak. Dengan tarif yang belum diturunkan, ada kenaikan data dari tahun 2016 yang berjumlah 1 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat dari tahun 2017," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Selain pemangkasan tarif PPh Final, Yon menjelaskan PP No.23/2018 juga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas PPh Final. Pasalnya, wajib pajak UMKM diberikan opsi untuk menggunakan skema final atau tarif normal.

"Selain penurunan tarif wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. PPh final bisa digunakan dengan batasan waktu atau gunakan tarif normal jika misalnya usahanya mengalami kerugian," terang Yon Arsal.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema final maka terlebih dahulu harus melapor ke Ditjen Pajak. Aturan teknisnya saat ini sedang disusun oleh Ditjen Pajak.

"Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," jelasnya.

Seperti yang diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan kontribusi UMKM mencapai 61,4% terhadap perekonomian pada 2017. UMKM juga menyerap tenaga kerja hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Untuk saat ini, jumlah UMKM mencapai 60 juta unit usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M