PAJAK UMKM

Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 08:32 WIB
Ditjen Pajak: PPh Final O,5% Dongkrak Penerimaan dalam Jangka Panjang

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak secara umum akan menggerus penerimaan negara. Begitu juga dengan turunnya tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal tidak merisaukan turunnya setoran pajak UMKM tahun ini yang diprediksi sebesar Rp1-Rp1,5 triliun. Menurutnya, dalam jangka menengah dan panjang pemangkasan tarif akan berdampak pada meningkatnya penerimaan dari sektor UMKM.

"Beban pajak yang berkurang ini bagi pelaku usaha pasti akan ada peningkatan dalam bentuk konsumsi atau kembangkan usaha melalui investasi. Mungkin sekarang kita 'hilang' penerimaan pajaknya tapi dengan investdan kemudian usahanya berkembang Ditjen Pajak yakin tahun depan pelaku usaha tersebut akan bayar pajak yang lebih tinggi lagi karena usahanya berkembang," katanya di Forum Medan Merdeka Barat 9, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Selain potensi penerimaan yang bertambah dari meningkatnya derajat usaha UMKM, otoritas pajak juga mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Hal ini akan menjadi tumpuan utama penerimaan dalam jangka panjang. Pasalnya, saat ini porsi setoran dari wajib pajak UMKM masih kecil dalam struktur penerimaan pajak Ditjen Pajak.

"Harapan kedua adalah dari 62 juta UMKM, kan yang baru bayar pajak sebanyak 1 jutaan wajib pajak UMKM. Ditambah tren pembayaran pajak dari UMKM dalam beberapa tahun terakhir tumbuhnya 50% terus. Jadi kita berharap peningkatannya dalam 1-2 tahun ke depan bisa dua kali lipat dari yang bayar sekarang melalui PPh final 0,5%," ungkap Yon Arsal.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemangkasan PPh final tidak hanya menguntungkan pelaku usaha UMKM. Bila dalam jangka pendek menggerus penerimaan pajak, maka PPh final bisa menambah penerimaan dan basis pajak Ditjen Pajak dalam jangka panjang.

"Hilangnya pendapatan dari PPh final 0,5% akan ditutup oleh peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak yang melakukan investasi yang lebih besar, dan juga akan ditutup dengan pelaku usaha usaha baru yang masuk dalam sistem perpajakan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi