SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi aturan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Acara ini medapat perhatian serius pelaku bisnis keuangan karena terdapat kewajiban untuk menyetor data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Mengambil tempat di Gedung Mar`ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, sosialisasi Perdirjen ini berkaitan dengan PMK No 73/2017 tentang Petunjuk Teknis Mangenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan dalam pidato pembukanya bahwa pentingnya sosialisasi aturan ini. Pasalnya kurang dari dua minggu lembaga jasa keuangan harus melakukan pendaftaran ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Mengacu PMK 73, ada batas waktu pendaftaran pada 28 Februari 2018. Jadi ada waktu sekitar dua minggu," katanya, Rabu (14/2).

Sebagai tindak lanjut, sosialisasi tidak akan berhenti pada tingkat nasional. Selanjutnya, akan ada sosialisasi lanjutan di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan kewenangan baru Ditjen Pajak ini. Pasalnya, ada aturan main dalam mengintip data nasabah.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Jadi enggak usah takut, enggak usah ragu apalagi untuk wajib pajak yang patuh. Ditjen Pajak harus punya data yang kuat jadi tidak ujug-ujug," ungkapnya.

Puspita menyebutkan kebijakan ini untuk mendistribusikan keadilan dalam urusan perpajakan. Ujungnya ialah membuat Indonesia lebih baik dalam urusan transparansi terutama dalam kewajiban pajak.

"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri untuk memenuhi target. Jadi perlu mendorong kepatuhan warga negara dalam perpajakan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN