PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terjadi tren peningkatan jumlah permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan permohonan keberatan yang disampaikan wajib pajak pada periode Januari-Oktober 2021 sejumlah 19.037 permohonan. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 17.181 permohonan keberatan.

"Permohonan keberatan menunjukkan tren peningkatan sampai dengan Oktober 2021," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Wansepta melanjutkan situasi berbeda jika permohonan keberatan digabungkan dengan permohonan nonkeberatan. Pada periode Januari-Oktober 2021 total permohonan keberatan dan nonkeberatan sebanyak 149.055 permohonan.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada rentang Januari-Oktober 2020 permohonan keberatan dan nonkeberatan yang diajukan wajib pajak sebanyak 165.539 permohonan.

"Secara total jumlah permohonan keberatan dan nonkeberatan pada tahun ini menunjukkan tren penurunan," terangnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada tahun lalu, permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 20.692 pengajuan. Kemudian sebanyak 18.849 permohonan keberatan bisa diselesaikan oleh DJP.

Sementara itu, permohonan nonkeberatan sepanjang tahun lalu sebanyak 208.888 permohonan. DJP melakukan penyelesaian permohonan nonkeberatan pada tahun fiskal 2020 sebanyak 167.562 penyelesaian.

"Jumlah penyelesaian dalam satu tahun merupakan jumlah surat keputusan yang diterbitkan DJP atas pengajuan keberatan/permohonan nonkeberatan yang disampaikan wajib pajak pada tahun bersangkutan dan tahun sebelumnya," tulis laporan tahunan 2020 DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus