KEPABEANAN

Ditjen Bea & Cukai Pastikan Kawal Reekspor Limbah Plastik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:32 WIB
Ditjen Bea & Cukai Pastikan Kawal Reekspor Limbah Plastik

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberi keterangan pers. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjamin komitmen untuk mengawal proses reekspor limbah plastik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara asal.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya terus melakukan monitor pergerakan kontainer impor limbah plastik yang sudah di reeskpor ke negara asal. Pengawasan dilakukan berbasis data pergerakan kapal yang berada dalam sistem DJBC.

“Kita terus melakukan monitoring informasi kontainer yang belum sampai dengan mengecek dokumen ekspor secara eksplisit pada tujuan akhirnya atau final destination," katanya di Ruang Pres Kemenkeu, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Heru menjabarkan hingga 30 Oktober 2019, DJBC sudah melakukan penegahan terhadap 2.194 kontainer. Dari total jumlah tersebut, penindakan sebanyak 882 kontainer diantaranya merupakan hasil kerja sama DJBC dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aksi otoritas kepabeanan tersebut dilakukan pada beberapa titik kedatangan, yakni di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Rinciannya adalah sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor.

Kemudian, penindakan kepada 532 kontainer di Batam terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat impor, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer masih dalam proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Semuanya telah memenuhi syarat impor limbah. Kemudian penindakan terhadap 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat impor dan 2 kontainer telah direekspor.

“Bea cukai masih menahan 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang karena belum diajukan pemberitahuan pabeannya,” jelas Heru.

Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan DJBC. Total tindakan di Tangerang itu terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat impor, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dengan demikian, dari keseluruhan penindakan yang dilakukan DJBC, sebanyak 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor. Negara asal dari impor limbah plastik tersebut antara lain dari Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Heru mengimbau agar pelaku usaha impor limbah plastik menaati aturan. Otoritas kepabeanan, menurutnya, tidak menghalangi kegiatan usaha yang dilakukan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku untuk kegiatan impor limbah plastik.

“Yang penting kita minta mereka patuh aturan dalam menjalankan bisnis. Data tadi kan menunjukan dari ribuan penindakan ternyata ada yang bersih [tidak terkontaminasi B3],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan