Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Suryo mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Dia pun meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu.
"Usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode," katanya, Jumat (27/1/2023).
Suryo mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, DJP memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang solid untuk melayani wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Dia menyebut DJP juga sudah melakukan berbagai persiapan dari sisi sistem TIK untuk memastikan tidak down.
Di sisi lain, Suryo juga menegaskan pajak yang dibayarkan akan dibelanjakan untuk pembangunan Indonesia.
"Pajak Anda dibayar untuk Indonesia," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)