KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto:DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memerinci strategi pengumpulan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan senilai Rp193,53 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan target penerimaan cukai rokok tahun ini naik 2,5% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp188,81 triliun. Dia meyakini capaian penerimaan CHT pada tahun ini akan kembali melampaui target.

"Kami akan best effort. Tentunya dengan kombinasi perencanaan, pemenuhan alokasi, dan pencegahan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Askolani menuturkan optimisme tercapainya target penerimaan CHT berasal dari beberapa faktor di antaranya kenaikan tarif CHT rata-rata 12%. Kenaikan tarif CHT juga turut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan, dan pengendalian rokok ilegal.

Faktor lainnya, yaitu meningkatkan pengawasan untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu bisnis industri hasil tembakau ilegal yang legal sekaligus mengikis potensi penerimaan negara.

Askolani menilai kombinasi strategi peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan optimalisasi pengawasan barang ilegal akan membuat penerimaan CHT meningkat, bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Tentunya kami optimistis mudah-mudahan planning 2022 bisa kami capai dan Insyaallah akan lebih tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sejumlah Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Penerimaan tersebut ditopang cukai hasil tembakau, yang ditargetkan Rp193,53 triliun, naik 2,5% dari realisasi 2021 Rp188,81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya