KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 10:02 WIB
Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum menghitung potensi kenaikan pemesanan pita cukai pada akhir tahun ini, sebagai respons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dari pemesanan pita cukai oleh pelaku usaha. Pasalnya, hal ini dikarenakan aturan teknis yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok juga belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

“Untuk pemesanan pita cukai belum ada pergerakan [kenaikan pemesanan],” katanya di Kantor Pusat DJBC, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti dengan lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebelum tarif baru efektif berlaku. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah dalam beberapa bulan.

Kondisi tersebut pada gilirannya memberikan lonjakan penerimaan cukai yang diterima oleh negara. Walaupun demikian, kenaikan pemesanan pita cukai juga sangat tergantung dengan likuiditas dari masing-masing pelaku usaha.

Pasalnya, dalam PMK No.57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, pelunasan pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 poin C yang mengatur dalam hal pemesanan pita cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Seperti diketahui, Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat kenaikan harga jual eceran rokok mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, masalah kesehatan yang terlihat dari meningkatnya prevalensi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M