AMERIKA SERIKAT

Dinilai Diskriminatif, Usulan Insentif Pajak Ditentang Toyata & Honda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 16:30 WIB
Dinilai Diskriminatif, Usulan Insentif Pajak Ditentang Toyata & Honda

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Dua perusahaan otomotif multinasional, Toyota dan Honda menentang usulan proposal Partai Demokrat mengenai pemberian tambahan insentif pajak kendaraan listrik untuk mobil dan truk senilai US$4.500 atau sekitar Rp64 juta.

Dua perusahaan otomotif ini berpendapat proposal Demokrat tidak adil dan diskriminatif. Sebab, tambahan insentif pajak hanya diberikan pada kendaraan listrik rakitan tenaga kerja yang diwakili oleh serikat pekerja.

“Kami kecewa House Ways and Means Committee mengusulkan perluasan insentif pajak konsumen hanya berdasarkan apakah mereka tergabung dalam serikat pekerja atau tidak,” sebut Honda dalam pernyataannya dikutip dari thehill.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Saat ini, beberapa produsen asing yang beroperasi di Amerika Serikat telah memproduksi kendaraan listrik. Akan tetapi, tenaga kerja mereka tidak diwakili oleh serikat pekerja. Beberapa produsen asing tersebut adalah Honda, Hyundai, Kia, Nissan, Tesla, dan Toyota.

Tambahan insentif kredit pajak senilai US$4.500 diusulkan berlangsung selama 10 tahun. Gagasan ini diperkirakan akan menelan biaya hingga US$34 miliar atau sekitar Rp484 triliun dalam kurun waktu 10 tahun tersebut.

Dengan tambahan tersebut, kredit pajak maksimum kendaraan listrik akan meningkat dari US$7.500 menjadi US$12.500. RUU tersebut juga akan menghapus kredit pajak produsen kendaraan listrik secara bertahap jika penjualan kendaraan listrik sudah mencapai 200.000 unit.

Draf proposal RUU ini dibentuk untuk mempercepat penyebaran kendaraan listrik hingga menjadi 50% dari total penjualan kendaraan di Amerika Serikat pada 2030. Tujuan lainnya, yaitu untuk meningkatkan performa serikat pekerja. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN